Hukum

Palsukan IMB, PNS Dinas Kebersihan Kampar Ditangkap Polisi

Pelaku pemalsu IMB di Kampar

Gagasanriau.com, BANGKINANG - Satuan Reskrim Polres Kampar telah mengamankan seorang terduga pelaku kasus penipuan dan pemalsuan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Senin, 16 Mei 2016. Tersangka kasus penipuan dan pemalsuan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MA alias AR (LK 49 TH), seorang PNS di Dinas Kebersihan Pemda Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal pada tanggal 6 April 2016, ketika salah satu korbannya Kusni warga desa Air Terbit kecamatan Tapung didatangi kerumahnya dan ditawari oleh tersangka untuk menguruskan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan biaya Rp 5.900.000, kepada korban (sdr. Kusni) tersangka mengaku sebagai staf Dinas PU Cipta Karya Pemda Kampar.

Karena percaya dan tersangka dapat meyakinkan korbannya, maka diserahkanlah uang sejumlah tersebut kepadanya.
Beberapa hari kemudian tersangka menyerahkan Surat IMB palsu tersebut kepada korban yang telah dibuat sendiri oleh tersangka di rumahnya.

Setelah mendapatkan IMB tersebut dan mengamatinya, korban merasa curiga terutama tentang penomoran surat tersebut yang dibuat secara asal-asalan serta pejabat yang menandatanganinya.

Kemudian korban menemui pelaku dan mempertanyakan keaslian surat tersebut. Akhirnya tersangka mengakui bahwa surat IMB tersebut dibuatnya sendiri dengan memalsukan tanda tangan pejabat yang berwenang dan dinomori sendiri secara asal-asalan, atas kejadian ini korban kemudian melaporkannya ke Polres Kampar.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Kampar menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kasat Reskrim AKP Y. E. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi, Selasa (17/5) membenarkan kejadian ini, disampaikan Kasat bahwa tersangka MA alias AR beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan Bambang bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka mengakui telah melakukan pemalsuan IMB sebanyak 20 kali dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.***

 



Editor:Saut BB

Sumber: Tribratanews


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar