Daerah

Akta Kelahiran Cukup Hanya Di Kecamatan Saja

[caption id="attachment_3424" align="alignleft" width="300"]Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Zulfikar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Zulfikar[/caption]

gagasanriau.com Pekanbaru-Untuk mempermudah layanan publik pengurusan administrasi kependudukan seperti Akta Perkawinan, Akta Kelahiran dan Akta Kematian (Ralat atas kesalahan penulisan sebelumnya KTP dan KK tetap melalui Disdukcapil Penandatanganan berkasnya dalam hal ini Kepala Dinas sesuai dengan UU no 23 tahun 2006) akan ada terobosan baru yang akan dilakukan oleh pemerintah kota Pekanbaru.

Hingga tidak harus menghabiskan waktu yang cukup lama dalam proses pengurusannya. Maka akan dilakukan pemangkasan birokrasi dengan cukup diproses di Unit  Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di tingkat kecamatan saja. Tentunya hal ini akan membuat kualitas layanan semakin baik.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Pekanbaru Zukfikar  Rabu 24/7/2013 dikantornya.

Menurut Zulfikar hal ini untuk mengatasi keluhan masyarakat dalam pengurusan admnistrasi kependudukan berupa akta kelahiran yang selama ini memakan waktu lama.

“Ya kita sudah ajukan draft rencana tersebut kepada pak wali, karena terus terang kita kewalahan juga kalau setiap hari ada 200 berkas akta kelahiran harus diteliti dan ditanda tangani”ujarnya. "kita berharap segera ditanda tangani hingga segera dilaksanakan program ini"harap Zulfikar.

“Dan hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 18 tahun 2010 dimana kepala UPTD ditingkat Kecamatan termasuk pejabat berwenang dalam pengesahan dan penandatangan berkas Administrasi kependudukan, artinya dilaksanakannya hal ini kita juga bisa meningkatkan kualitas layanan publik”tambah Zulfikar lagi.

Diakui Zulfikar bahwa saat ini terjadi peningkatan kepedulian masyarakat kota Pekanbaru dalam pengurusan KK, KTP , dan Administrasi. Hal ini menyebabkan dinasnya kewalahan karena akan ada 12 Kecamatan di kota Pekanbaru yang menjadi kewenangan Disdukcapil.

Ditambah lagi dengan ketersedian pegawai yang terbatas menurut Zulfikar maka pelayanan menjadi  lamban. Sementara untuk adminstrasi pengurusan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tetap melalui Disdukcapil menurut Zulfikar kepada gagasanriau.com.

Ady Kuswanto   


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar