Daerah

8 Ton Bawang Merah Diserahkan ke Balai Karantina Rohil

ilustrasi

GagasanRiau.com, BAGANSIAPIAPI - Barang bukti bawang merah ilegal asal Malaysia seberat delapan ton hasil tangkapan Kodim 0321/Rohil, Provinsi Riau akhirnya diserahkan ke Balai Karantina Bagansiapiapi untuk dilakukan pemusnahan.
‎     
"Barang bukti ini kita serahkan kepada Balai Karantina untuk dilakukan proses lebih lanjut sebagai pihak yang berwenang. Oleh karena itu kedepan diharapkan tidak ditemukan lagi kegiatan ilegal khususnya di Rokan Hilir," kata Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Bambang Sukisworo saat melakukan penyerahan barang bukti di Makodim 0321/ Rohil kepada Perwakilan Balai Karantina Bagansiapiapi, drh Faisal, Jumat (27/5).‎
     
Penyerahan barang bukti bawang ilegal tersebut juga disaksikan Plh Bea Cukai Klas II Bagansiapiapi T hamzah dan Kepala Syahbandar Kecamatan Kubu Elsye Bin Syaiful.
     
Dandim menyebutkan, tertangkapnya bawang illegal tersebut mengindikasikan sangat besarnya potensi kegiatan illegal di Kabupaten Rokan Hilir. "Tangkapan itu menjadi temuan terbesar yang tidak terpantau selama ini. Meski demikian kami akan tetap melakukan pengusutan terhadap barang temuan tak bertuan tersebut," tegasnya.
     
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Klas II Bagansiapiapi Plh T Hamzah mengatakan, pihaknya akan lebih agresif lagi melakukan kegiatan patroli rutin sebagai bentuk pengawasan. "Bea cukai akan mengambil langkah lanjutan dengan adanya temuan bawang illegal ini," katanya.
     
Perwakilan Balai Karantina Bagansiapiapi, drh Faisal mengatakan, bawang illegal ini nantinya akan dimusnahkan, namun masih menunggu proses lebih lanjut sesuai aturan Permentan nomor 43 tahun 2016 yakni adanya larangan masuk barang pertanian diluar pintu masuk yang ditentukan.
     
Menurutnya, ada lima pintu masuk di Indonesia yakni pelabuhan Makasar, Tanjung Periok, Belawan, Surabaya dan Makasar. Sedangkan barang pertanian yang akan masuk ke wilayah Provinsi Riau bisa melalui pelabuhan Belawan. "Jadi pelabuhan khusus di Riau belum ada, diwakili dari Pelabuhan Belawan," sebut Faisal seperti dilansir antara.
     
Dalam proses hukum, tambah Faisal, pihak Kementan RI bersama Polri sudah menandatangani perjanjian sebagai bentuk komitmen penindakan barang pertanian illegal baik yang masuk lewat laut, darat dan udara.***



Editor: Neldi Syahputra


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar