Nasional

Legislator Tetap Mundur Jika Maju Pilkada, Mengacu Putusan MK

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Pemerintah tetap mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa setiap legislator yang maju sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri. Dan hal ini akhirnya disepakati pemerintah dan DPR.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo setelah melakukan lobi-lobi dengan Komisi II DPR soal revisi UU Pilkada. Hasilnya, pemerintah dan DPR satu suara bahwa anggota DPR wajib mundur dari jabatannya bila akan berlaga di pilkada.

"Sudah sepakat. Intinya kalau dari pemerintah ya, anggota DPR harus mundur. Tinggal DPR menyerasikannya," kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/16).

Politisi PDIP itu mengaku, sejak pagi memang berada di ruang tunggu rapat Komisi II bersama pimpinan Komisi II. Namun, Tjahjo kemudian meninggalkan DPR untuk ratas di Istana.

"Ini yang kami lobi dari jam 10.00 WIB tadi," sebutnya.

Tjahjo mengatakan bahwa pemerintah berpegang pada putusan MK. Dimana MK sudah mengetok bahwa anggota DPR, seperti PNS dan Polri serta TNI, harus mundur dari jabatannya bila berlaga di pilkada.

"Pemerintah masih berpegang ini putusan MK. Di Polri, PNS ada undang-undangnya harus mundur. Nah DPR (pegangannya) putusan MK. Kan tidak mugkin DPR melanggar yang sudah diputuskan MK," jelasnya.

Editor Ginta Gudia
sumber Riauterkinicom


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar