Hukum

Simpan Senpi Tanpa Surat Izin, Dori Diringkus Polisi

Pelaku diamankan beserta barang bukti

GagasanRiau.com, TEMBILAHAN - Seorang pemuda bernama Dori Darmansyah alias Dori (36) diringkus Polsek Kemuning kerna kedapatan memiliki senjata api rakitan (senpi) jenis Kecepek beserta Amunisi tanpa surat Izin.

Dori yang beralamat di RT 023 RW 07 Kelurahan Selensen, Kecamatan kemuning, Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) ini diringkus pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 sekira pukul 10.00 wib.

Penangkapan itu seperti diungkapkan oleh Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas Ipda Herman Putra, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat didapat oleh Panit Reskrim Polsek Kemuning
Ipda Roni Reduansah SH tentang adanya salah seorang warga masyarakat yang diduga memiliki senpi rakitan.

"Sesuai dengan Laporan Polisi LP : NO 13/V/2016/Sek Kemuning/Res Inhil. Selanjutnya Kapolsek Kemuning memerintahkan Panit Reskrim untuk melakukan penangkapan," ujar Ipda Herman, Selasa (31/5/2016).

Berbekal informasi tersebut Panit Reskrim Polsek Kemuning Ipda Roni Reduansah SH dan 5 orang anggota Opsnal Reskrim Polsek Kemuning  langsung bergerak menuju ke TKP.

Saat penangkapan langsung melakukan penggeledahan ditemukan, 1 ( satu ) pucuk Senpi Rakitan jenis Kecepek, 1 (satu) buah Tas yanv dipergunakan pembungkus senjata, 1 (satu) botol berisikan mesiu, 1 (satu) buah alata takar amunisi, 1 (satu) bungkus kertas Pemicu ledakan, 1 (satu) bungkus plastik Yg berisikan serabut Pinang, 1 (satu) buah Doubletip, Satu buah tongkat Rotan, 12 butir Peluru Timah, 1 (satu) buah tas warna orange kuning.

"Dari hasil keterangan pelaku Senjata Api tersebut diperoleh dari salah sorang warga Kuala Cenaku Kabupaten Inhu dibeli seharga Rp.600.000 (enam ratus ribu) rupiah, dan senjata tersebut dipergunakan untuk berburu binatang," ungkapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti senjata api jenis Kecepek beserta amunisi  telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna penyidikan lebih lanjut.***

 



Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar