Hukum

Divonis Bebas, Azmun Jaafar Batal Dipenjara 4,6 Tahun

Azmun Jaafar
Gagasanriau.com, PEKANBARU - Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar dibebaskan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembebasan lahan untuk Perkantoran Bakti Praja Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
 
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (8/6/16) siang itu disambut Azmun dan keluarganya dengan suka cita.
 
"Terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan primer dan subsidair karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara," sebut Rinaldi di Ruang Cakra PN Pekanbaru, Rabu (8/6/2016).
 
Selain memvonis bebas, majelis hakim memerintah JPU supaya mengeluarkan Azmun Jaafar dari tahanan dan kemudian merehabilitasi harkat, martabat serta nama baik terdakwa.
 
Sebelumnya, JPU Kejari Pangkalan Kerincin, Yuriza Antoni SH, Sri Mulyani SH, menuntut Tengku Azmun Jaafar dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan. 
 
Selanjutnya, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar atau subsider 2 tahun kurungan. Karena perbuatannya terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Atas vonis ini, JPU dari Kejari Pelalawan Srimulyani Anom langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung untuk melawan vonis pengadilan tingkat pertama ini.***
 
 
 
Reporter: Neldi Syahputra


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar