Daerah

Irwan Nasir Bupati Meranti Akan Kembali Menjalani Pemeriksaan di Kejati Riau

Irwan Nasir Bupati Kepulauan Meranti

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Irwan Nasir Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti akan kembali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Pelabuhan Dorak Selat Panjang yang merugikan negara milyaran rupiah.

Irwan akan diperiksa sebagai saksi, dimana sebelumnya ia sudah menjalani pemeriksaan awal pada Senin (13/6/2016) setelah sebelumnya mangkir.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau, Rachmad Surya Lubis, dimana pada Senin ia membenarkan pemeriksaan Irwan. Dikatakan Rachmad, Irwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kita melakukan pemeriksaan terhadap IN (Irwan Nasir), Bupati Kepulauan Meranti. Yang bersangkutan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kawasan Pelabuhan Dorak," kata Rachmad.

Lebih lanjut, Rachmad mengatakan tidak menutup kemungkinan Irwan Nasir akan kembali dipanggil  Penyidik. "Itu (pemanggilan) merupakan kewenangan Penyidik. Jika dirasa perlu, tentu akan kita panggil lagi," ujarnya.

Sebelumnya pada Selasa lalu (25/5), Irwan Nasir telah dipanggil Penyidik Kejati Riau untuk diperiksa sebagai saksi. Namun saat itu, Irwan tidak hadir tanpa pemberitahuan. Belakangan, diketahui Irwan menghadiri pelantikan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman, di Jakarta.

Irwan Nasir merupakan Bupati Meranti yang menjabat selama dua periode. Periode pertama yakni pada 2010-2015 lalu dan kembali menjabat sebagai Bupati untuk periode 2016-2021 mendatang.

Dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan pelabuhan Dorak di Selat Panjang, Meranti bernilai puluham miliar rupiah itu, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu adalah Muhammad Habibi yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Pelabuhan Dorak. Selanjutnya Zubiarsyah selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Suwandi Idris yang merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, serta Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.

Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang agar bertaraf internasional itu dibiayai dengan sistem pembayaran tahun jamak (multiyears). Lama pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.

Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.    

Sementara itu, selain ditangani Kejati Riau, penyelidikan kasus ini juga dilakukan oleh Polda Riau. Bedanya, penyidik Polda melakukan pengusutan dugaan korupsi pembangunan fisik pelabuhan, sementara Kejaksaan melakukan pengusutan dugaan pengadaan lahan.

Editor Arif Wahyudi
sumber antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar