Parlemen

Kinerja BP2D DPRD Riau Tak Terkendala Aturan Baru

GagasanRiau.Com   Pekanbaru – Aturan baru yang mewajibkan dilakukannya fasilitasi jelang paripurna sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda dinilai tidak memberatkan pihak BP2D DPRD Riau.Hal tersebut dikatakan oleh  Wakil Ketua Badan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau Sumiyanti.

 

Disebutkannya bagi pihak BP2D sendiri aturan tersebut tidaklah merupakan sebuah kendala. Namun halnya aturan tersebut justru akan mempengaruhi kinerja Panitia Khusus (Pansus) yang ditunjuk untuk menyelesaikan sebuah Ranperda.

 

“Kuncinya di Pansus nantinya. Sanggup nggak Pansus menyelesaikan tugas tersebut. Sesuai dengan regulasi baru itu yang mengharuskan melakukan fasilitasi terlebih dulu,” kata Sumiyanti.

 

Dengan dilakukan fasilitasi ini, menurut Sumiyanti memang lebih baik. Karena hal ini juga untuk menimalisir perbaikan-perbaikan Ranperda seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya. 

“Seperti sebelumnya ada yang dikembalikan lagi dan diperbaiki, kemudian perlu mekanisme lagi di dewan,”terangnya.

 

Namun Sumiyanti meyakini, proses tersebut akan bisa dilaksanakan oleh masing-masing pihak, termasuk oleh pihaknya di BP2D dan juga oleh masing-masing Pansus yang ditunjuk oleh setiap Ranperda.

 

Kalau pun ada yang akan terkendala, menurutnya hal itu bukan dikarenakan regulasi baru tersebut, akan tetapi bisa jadi karena tingkat kerumitan Ranperda yang digodok untuk menjadi Perda.

 

“Kalau menurut rencana kerja kita seluruh Ranperda ini bisa dituntaskan ditahun ini. Memang ada yang diperkirakan molor, tapi itu dikarenakan lambatnya pembahasan dan tergantung kealotan dan kerumitan Ranperdanya,” tuturnya. (*)

 

 

Editor : Ramadhani Sitanggang

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar