Lingkungan

Ulama NU Bengkalis, Pinta Pemerintah Cabut Izin PT SRL dan PT Arara Abadi

Ketua NU Bengkalis saat memberikan ceramah di Bulan Ramadhan

GagasanRiau.Com Bengkalis - Nahdatul Ulama Kabupaten Bengkalis mendesak agar pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi izin-izin perkebunan dan lahan di Negeri Junjungan tersebut. Pasalnya sejak kehadiran PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) dan PT Arara Abadi di daerah mereka justru tambah menyengsarakan daripada mensejahterakan rakyat setempat.,

"Kabupaten Bengkalis darurat konflik agraria hal ini bermula dari terbitnya izin perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan hutan tanaman industri (HTI). Buntut dari izin tersebut menimbulkan konflik hingga penolakan oleh masyarakat, dikarenakan terjadi sengketa lahan dengan masyarakat maupun alasan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan" kata Ketua NU Kabupaten Bengkalis Ustad Masdarudin, M.Ag kepada GagasanRiau.Com Minggu pagi (19/6/2016).

Masdaruddin berharap dengan adanya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bengkalis Tentang monitoring dan identifikasi sengketa lahan kehutanan dan perkebunan pada bulan April 2016 untuk merespon terbitnya izin – izin perusahaan yang menimbulkan sengketa dan kerusakan lingkungan menjadi harapan besar rakyat kedepannya.

Dimana Pansus DPRD Bengkalis yang diketuai oleh Azmi Rozali, S.IP, M.Si sudah mengidentifikasi dan langsung mengunjungi masyarakat ditiga tempat yaitu Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan yang bersengketa dengan PT. Rimba Rokan Lestari SK Menteri Kehutanan No.262/Kpts-II/1998 seluas 14.785 hektar.

Dipaparkan olehnya hal ini berawal dari tinjauan ke lapangan dan pertemuan  dengan masyarakat Kecamatan Pinggir yang bersengketa dengan PT. Arara Abadi SK Menteri Kehutanan No.743/Kpts-II/1996 seluas 44.232 hektar dan pertemuan dengan masyarakat Kecamatan Rupat yang bersengketa dengan PT. Marita Makmur Jaya dan PT. Sumatera Riang Lestari SK Menteri Kehutanan SK No.208/Menhut-II/2007 seluas 39.067 hektar.

"Tuntutan masyarakat terhadap kawasan hutan di Bengkalis kepada Negara agar segera mencabut izin penjarahan hutan sudah sangat tepat bahkan sangat mendesak dan tidak bisa ditunda" tegasnya.

“Menyedihkan, masyarakat yang selama ini menjadikan hutan sebagai sumber kehidupan telah kehilangan mata pencarian mereka, bahkan mencari kayu untuk peti mati saja sudah tidak bisa. Sistem ketatanegaraan yang memberikan kewenangan kepada pengusaha hutan tanpa mempedulikan masyarakat adalah keangkuhan dan kezaliman” ujar Masdarudin.

“Keangkuhan negara dapat dirasakan dari perlakuan kepada masyarakat sekitar hutan. Sangat tidak adil, sudah berapa banyak masyarakat kecil dipenjarakan hanya karena menebang kayu untuk keperluan sehari – hari. Sementara pengusaha yang menjarah hutan ratusan ribu hektar diberi perlindungan” imbuh Masdarudin.

Untuk ditegaskan Masdarudin secara pribadi dan NU secara organisatoris mendukung penuh tuntutan masyarakat kepada pemerintah agar segera mencabut izin operasional perusahaan yang bathil dan zalim kepada masyarakat disekitar hutan.

“Sebagai masyarakat kita tidak boleh lelah dan lengah menuntut agar hak kita dikembalikan dan semoga pemerintah segera sadar dan berbuat yang terbaik untuk menghilangkan kebathilan di wilayah sekitar hutan dengan mencabut izin yang sudah diberikan kepada perusahaan”

“Agar Allah menetapkan yang hak dan membatalkan yang bathil walaupun orang – orang yang berdosa itu tidak menyukainya. Amin, terjemahan surat Al-Anlfal” tutup Masdarudin.

Reporter Anto guevara


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar