Pendidikan

Repdem Riau Akan Pidanakan Gubri Dan Wako Jika PSB Ada Pungli

Ady Kuswanto Ketua Repdem Riau saat melakukan aksi menuntut PSB bebas Pungli

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Riau menegaskan kepada Gubernur Riau maupun Walikota Pekanbaru untuk memastikan agar Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun 2016 ini tidak ada pungutan liar (Pungli) dalam bentuk apapun. Jika ditemukan ada Pungli, Repdem Riau mewakili masyarakat akan menyiapkan gugatan upaya hukum, untuk menuntut pimpinan daerah bertanggungjawab.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Repdem Riau Ady Kuswanto hari ini kepada media massa. Ditegaskan oleh Ady Kuswanto jika masih juga ditemukan Pungli, Repdem Riau akan melakukan aksi massa bersama masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban kepada Gubernur maupun Walikota atau Bupati sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam pemerintahan daerah.

"Karena sudah jelas UUD 1945 pasal 31 bagaimaa tanggungjawab negara dalam menjamin rakyat untuk mendapatkan hak pendidikan. Selain itu juga dalam peraturan sistem pendidikan nasional maupun Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan agar jangan ada lagi pungli. Jika kami menemukan kami akan turun bersama rakyat, dan juga akan melakukan gugatan hukum hingga ke pengadilan"tegas Ady Kuswanto yang akrab dipanggil Adit ini.

Saat ini dikatakan Adit, Repdem Riau sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penerimaan siswa baru agar tidak ada pungli. Dimana dijelaskan olehnya sosialisasi yang mereka lakukan dalam bentuk pemasangan spanduk himbauan juga brosur-brosur pengawasan pungli dalam PSB.

Selain itu juga Repdem Riau membuka posko-posko rakyat di Sekretariat mereka di Jalan Diponegoro No 21 Pekanbaru Riau. Hal ini bertujuan agar masyarakat didorong untuk pro aktif mengawasi dan mengawal dunia pendidikan di Bumi Lancang Kuning.

Hal ini dikatakan oleh Adit untuk merespon sehubungan dengan musim PSB pada tanggal 20 juni ini, semua orang tua didik di Riau, seolah-olah dihantui rasa takut akan biaya dalam mendaftarkan anak-anak mereka.

"Kita akan komit mengawal dan mengadvokasi pendidikan ini. Bahkan kita sudah membangun komunikasi dengan beberapa lembaga bantuan hukum untuk menyiapkan gugatan ke pengadilan jika ditemukan Pungli. Baik itu Gubernur Walikota atau Bupati kita akan pidanakan. Sesuai dengan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 423 dan dikenai ancaman hukuman enam tahun penjara. " Tutup Adit.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar