Pendidikan

Terkesan Menutup-nutupi, MPI Ancam Laporkan Disdik Inhil Ke Jalur Hukum

GagasanRiau.Com Tembilahan - Organisasi Masyarakat Peduli Inhil (MPI) akan menuntut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) jika terus menutup-nutupi dan menghalangi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN 1) Kecamatan Kempas.

Dimana kasus ini sudah diberitakan beberapa waktu lalu dan dilaporkan ke pihak Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Inhil oleh Ketua Komite SMKN 1 kempas mengenai dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang Kepsek terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pada waktu lalu Sabtu (4/6/2016), Ketua Komite SMKN 1, saat awak media mengkonfirmasi melalui telepon genggamnya membenarkan bahwa terkait kasus ini pihak Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Inhil sudah mendatangi sekolah tersebut, dan ditemukan kasus baru (guru siluman-red).

Kasus ini setelah awak media mengonfirmasi kepada Dinas Pendidikan melalui Kabid Dikmen Drs Suwardi MM Kamis (23/6/2016) kemarin. Pihaknya menyebutkan bahwa indikasi penyalahgunaan wewenang Kepsek hanyalah Miscommunication .

"Kasus ini pada waktu lalu sudah kami serahkan kepada pihak hukum. Setelah ditelusuri, ternyata kasus penyalahgunaan dana bos tidak ada, hanya kesalahpahaman saja," ucap Kepala Dinas Pendidikan melalui Kabid Dikmen Drs Suwardi MM Kamis (23/6/2016) kemarin.

Disebutkan Suwardi lagi, pihaknya bersama Tipidkor pada tanggal 13 Juni 2016 kemarin sudah datang ke sekolah tersebut guna mencari kebenaran atas laporan tersebut.

"Kami sudah membuat berita acara pertemuan saat membahas kasus tersebut bersama Tipidkor Polres Inhil. Saya langsung yang memimpin rapat tersebut. Keputusan rapat kemaren atas indikasi penyalahgunaan dana bos, ternyata hanya kesalahan Miscommunication saja," ungkapnya.

Setelah itu, masalah kasus dugaan guru siluman, beliau juga menyebutkan kasus tersebut sudah selesai. "Iya benar ada guru itu. Akan tetapi, guru itu meminta maaf langsung dan mengembalikan kerugian negara," ungkapnya lagi.

Menanggapi pernyataan pihak Disdik, pihak MPI akan menuntut Dinas Pendidikan jika ada indikasi menutup-nutupi dan menghalangi terhadap kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Kepsek serta kasus dugaan guru siluman. Sebab, kasus tersebut menurutnya tidak bisa selesai begitu saja dengan cara meminta maaf. Kasus tersebut harus diselesaikan dengan jalur hukum, 1 sen pun ada kerugian negara pihak berwajib harus memproses secara hukum.

"Jika pihak terkait mencoba menutupi-nutupi kasus ini, pihak MPI akan melaporkan keranah hukum. Kerna ini sudah masuk keranah hukum tindak pidana umum, atas pemalsuan data guru," ancam Suhendri yang akrap disapa Comel, Jum'at (2/6/2016) saat duduk santai.

Comel berpendapat unsur pidana pemalsuan data honorer adalah kejahatan pemalsuan atau manipulasi yang terindikasi unsur pidana, yakni melanggar ayat 1 dan ayat 2 pasal 263 KUH Pidana tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara.

Dia menjelaskan rumusan unsur-unsur pidana pada pasal 263 KUH Pidana tersebut sebagai berikut.

"Pada ayat 1, unsur objektifnya, perbuatan memalsukan, objeknya dokumen data honorer yang dapat menimbulkan suatu hak karena diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal. Akibatnya dari pemalsuan dokumen tersebut dapat menimbulkan kerugian," jelasnya.

Kemudian, kata dia, pada ayat 2, unsur subjektifnya, seseorang dengan sengaja telah menggunakan dokumen palsu data honorer, sehingga pengguna bisa memenuhi kriteria menjadi calon pegawai negeri sipil.

"Unsur objektif dari sisi perbuatan adalah menggunakan atau memakai, objeknya dokumen yang dipalsukan, dampak dari pemakaian dokumen palsu ada pihak yang dirugikan," ujarnya.

Dia menuturkan sedangkan delik dari pemalsuan dokumen data honorer itu adalah absolut (mutlak), yakni tindak kejahatan yang wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pihak tertentu.

Comel juga menambahkan "Relevansi antara pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan (terhadap pelaku) dijelaskan dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) serta penjelasannya. Dalam pasal 4 UU 31/1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut.

Didalam penjelasan pasal 4 UU 31/1999 dijelaskan sebagai berikut:
“Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut."

"Sebab dampak dari perbuatan pemalsuan dokumen data honorer itu ada pihak yang dirugikan, sehingga tuntutan atas kejahatan itu menjadi mutlak. Jadi tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menindaklanjutinya, apalagi kejahatan itu. padahal pada waktu lalu pihak MPI sudah menyurati tipidkor dan dinas terkait secara resmi melaporkan kasus tersebut," tuturnya.

Untuk diketahui, saat ini GagasanRiau.com belum bisa konfirmasi pihak Tipidkor Polres Inhil. Sebab, menurut penuturan pihak kepolisian yang bertugas di Mapolres Inhil, Kanit Tipidkor tidak ditempat, sedang berada di Jakarta.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar