Hukum

Kejati Riau dan Pemko Pekanbaru Bungkam Ditanya Soal Kabag Hukum Dari Kejaksaan

Syamusir SH MH Kepala Bagian Hukum Setdako

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Tudingan Eksekutif Direktur Indonesian Monitoring (IMD) Raja Adnan terkait Pemerintah Kota (Pekanbaru) menempatkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai Kepala Bagian Hukum Setdako setempat hingga kini masih tanda tanya.

Pasalnya M Noer Sekretaris Daerah Pemko Pemko Pekanbaru ketika diwawancarai melalui telepon genggamnya ke nomor 08228433XXXX Selasa (5/7/2016) sekitar pukul 11.45 Wib tidak merespon. Meskipun pesan dikirim sudah dibacanya melalui aplikasi Whatspp. Dimana GagasanRiau.Com meminta konfirmasi terkait kebenaran tudingan IMD bahwa Syamsuir SH MH merupakan orang Kejati Riau yang menjabat sebagai Kabagh Hukum Setda Pemko Pekanbaru.

Baca Juga IMD Nyatakan Hukum Sudah Dibeli Firdaus MT, Kabag Hukum Pemko Pekanbaru Dari Kejaksaan

Begitupun Kepala Seksi Pelayanan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum Humas ) Kejati Riau, Mukzan melalui telepon genggamnya pada Selasa (5/7/2016) tak juga memberikan jawaban untuk terkait keberadaan Syamusir SH MH apakah benar pihak kejaksaan yang menduduki jabatan tersebut.

Direktur Eksekutif IMD Raja Adnan sebelumnya diberitakan menuding bahwa Firdaus MT telah membeli hukum jika menempatkan pihak dari penegak hukum (Kejati Riau) sebagai Kabag Hukum di Setda Pemko Pekanbaru.
        
"Gimana mau jalan proses hukumnya kalau orang Kejaksaan sudah duduk dalam pemerintahan Pemko Pekanbaru, H Syamsuir SH MH itu sudah jelas orang dari Kejaksaan, makanya proses hukum tidak pernah jalan, mulai dari kasus korupsi Bansos Pemko Pekanbaru, pelanggaran hukum dalam pembangunan perkantoran di Tenayan Raya alih fingsi lahan, hingga pembangunannya sendiri tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) " ungkap Adnan kepada GagasanRiau.Com Senin sore (4/7/2016).


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar