Parlemen

Blusukan Ala Legislator, Sidak ASN Pemprov Riau Usai Cuti Lebaran

Duo anggota DPRD Riau Kordias Pasaribu dan Taufikrahman
Hal lain yang ditemukan oleh Suhardiman di Pemprov Riau yakni pola pengisian absensi pegawai yang salah dan dilakukan sejak lama.

"Mereka mengisi absen dalam satu waktu sekaligus. Seharusnya pengisiannya dilakukan secara berkala dan sesuai waktu yang sudah ditentukan dalam aturan," ujarnya.

Waktu absensi pegawai dibagi dalam 4 waktu, yakni absen pagi, istirahat siang, masuk siang dan jam pulang pada sore hari. Aturan tersebut, kata dia, telah diatur dalam Perarturan Gubernur serta Peraturan Pemerintah.

Dalam sidak yang dilakukan di ruangan Humas dan Kominfo, sidak Komisi A menemukan ada dua ASN dan satu pegawai honorer yang tak hadir. Alasannya masih melakukan cuti dan izin sakit. Ketiganya berada di wilayah Kominfo provinsi.

Sidak tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan banyaknya ASN Pemprov Riau yang mangkir pada hari pertama kerja, karena sehari sebelumnya pada Senin (11/7) lalu Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKP2D) Provinsi Riau mendata kehadiran Aparat Sipil Negara (ASN)  daerah setempat pada hari pertama kerja usai lebaran yakni 96.95 persen.

"Berdasarkan rekap absensi ASN yang mengikuti apel pagi di hari pertama kerja tercatat yang hadir 7765 orang atau 96.95 persen dari jumlah keseluruhan ASN yakni 8009 orang," kata Kepala BKP2D Riau Asrizal, Senin lalu.

Ia menyebutkan,  ada sekitar 244 orang ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Riau tidak hadir tanpa keterangan usai cuti bersama tersebut.

Dikatakannya Asrizal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010  tentang disiplin PNS. Akan ada sanksi yang diberikan berupa teguran lisan maupun tulisan sampai kepada penundaan kenaikan pangkat bagi ASN yang tidak hadir tanpa ada keterangan apapun pada saat apel pagi Senin lalu.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar