Daerah

Kasasi Dua Terpidana Korupsi di Kabupaten Meranti Ini Ditolak MA

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kasasi dua terpidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti ditolak Mahkamah Agung (MA). MA menolak kasasi tersebut dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau senilai Rp11 miliar, Azwardi dan Afied Syahroni.

Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Pekanbaru, Denni Sembiring di Pekanbaru, Rabu, mengatakan pihaknya menerima putusan kasasi majelis hakim MA itu pada Senin kemarin (11/7).

Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi kedua terdakwa dengan mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Meranti.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar