Daerah

Kasasi Dua Terpidana Korupsi di Kabupaten Meranti Ini Ditolak MA

Korupsi proyek pembangunan jalan di Meranti yang menghubungkan Jalan Lukung menuju Desa Sungai Tohor pada 2011 silam itu menyeret sejumlah nama. Selain kedua terpidana, korupsi proyek senilai Rp11 miliar tersebut turut menyeret dua orang lainnya. Dua lainnya yakni Moulkandiar selaku kontraktor dan sekretaris PPHP Ardi Muklis.

Dua nama terakhir sebelumnya telah divonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa waktu lalu. Dalam putusannya, hakim Ardi Muklis 3 tahun penjara. Terakhir, Moulkandiar divonis paling tinggi 4 tahun 6 bulan penjara. Terhadap para terdakwa hakim menjatuhkan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Terciumnya kasus ini bermulaproyek pembangunan Jalan Lukun menuju Desa Sungai Tohor senilai Rp11 miliar yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dikerjakan oleh PT Dompas Multi Fungsi dinilai tidak sesuai spesifikasi akibat korupsi.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar