Daerah

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Pelabuhan, Pejabat Kabupaten Meranti Ditahan

"Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, berkas perkara segera di serahkan ke JPU untuk diteliti. Secepatnya perkara ini naik ke penuntutan, oleh karena itu tiga tersangka yang hadir kita lakukan upaya paksa penahanan," kata Sugeng (19/7/2016).

Dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan pada pembangunan pelabuhan yang merugikan negara sebesar Rp2.185.062.000, Kejati Riau menetapkan empat tersangka.

Sugeng mengatakan, sedianya Penyidik memanggil keempat tersangka tersebut untuk menjalani pemeriksaan serta dilakukan penahanan. Namun, seorang tersangka lainnya yakni MH yang saat ini menjabat sebagai Kabid Asset dan Daerah Kabupaten Meranti, tidak hadir.

"Yang bersangkutan tidak hadir karena orang tuanya meninggal di rumah sakit. Atas alasan kemanusiaan, saya kira kita menerima alasan itu," ujarnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar