Hukum

SP3 Perusahaan Pembakar Lahan Kata Polda Riau Karena Kurang Alat Bukti

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan bahwa dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perusahaan pembakar lahan karena kurang alat bukti. Dan ditegaskan lagi bahwa yang dihentikan penyidikan itu bukan 11 perusahaan namun 15 perusahaan.

Demikian disampaikan oleh Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau dan membantah jika menutupi terkait dikeluarkannya surat perintah penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan.

"Tidak ada ditutupi. Kalian (wartawan) saja yang tidak bertanya. Buktinya saat LSM bilang ada 11 perusahaan (SP3), kita malah bilang 15," kata Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela kepada pers di Pekanbaru, Rabu.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar