Hukum

Polda Riau Akan Di Praperadilan Terkait SP3 Perusahaan Pembakar Lahan

Aksi Satgas

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kalangan aktivis lingkungan mewacanakan untuk mempraperadilkan Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada 15 perusahaan pembakar lahan.

Dimana sebelumnya Senin pagi (25/7/2016) kalangan aktifis menamakan diri Satgas Rakyat Riau tolak SP3 melakukan aksi demonstrasi ke Mapolda Riau sebagai reaksi keras rakyat terhadap 15 perusahaan pembakar lahan. Baca Kapolda Riau Hentikan 11 Kasus Korupsi Perusahaan Pembakar Hutan Dan Lahan

"Kita masih diskusi dengan teman-teman lawyer (untuk melakukan Pra Peradilan)," kata koordinator data base dan administrasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Fandy Rahman dilansir dari Antara.

Mereka menilai SP3 tersebut telah mencederai keadilan rakyat Riau. "Terlebih lagi SP3 tersebut tidak sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam memberantas Karhutla," jelasnya.(ANTARA)
 

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar