Hukum

Perompak Rampok Kapal Motor Warga Tanah Merah

Foto ilustrasi

TEMBILAHAN - Kapal Motor yang dikemudikan oleh Nas (45) warga Dusun Sungai Rumah, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dibajak oleh empat orang yang tak dikenal dengan mengendarai Speed Boat 40 PK.

Peristiwa tersebut seperti diungkapkan oleh Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono melalui Paurhumas IPDA Herman Putra, pada hari ini, Selasa (26/7) sekira pukul 11.30 Wib.

"Kapal motor itu pulang dari menjual kayu bakau di bangsal Buyung Parit 7 Kecamatan Tembilahan Hulu. Saat mengarah pulang menuju ke Desa Tanjung Pasir bersama dengan 2 orang temannya, tidak disangka, diperairan sungai Indragiri tepatnya di depan Kuala Desa Tekulai Kecamatan Tanah Merah, tiba-tiba datang speed boat 40 PK dari arah belakang Kapal Motor korban," kata Herman, Selasa (26/7/2016).

Saat Speed Boat itu merapat ke kapal, lanjutnya,  4 orang pelaku naik ke kapal motor, 1 orang pelaku menunggu di speed boat. Sesudah naik di kapal motor korban, pelaku memerankan peranan masing-masing sesuai dengan tugasnya," paparnya.

Selanjutnya, Salah satu dari pelaku mengeluarkan senjata yang diduga senjata api dan menodongkannya pada bagian perut korban. Sedangkan 2 pelaku mengeluarkan 2 bilah parang panjang dan mengarahkannya ke arah Muj dan Tar.  dan satu pelaku lagi perperan mengondol barang-barang yang ada di kapal motor itu," terangnya lagi.

Dari pengakuan korban, pelaku membawa barang berupa satu buah cincin Emas 22 karat seberat 3 gram, satu buah jam tangan merk Depon warna hitam, satu buah dompet warna coklat yang berisikan uang Rp.40.000,-, uang sebanyak Rp 3.008.000,-, 1 helai jaket kulit warna hitam, 2 unit Hp.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekira Rp. 5.500.000.

Usai beraksi, pelaku meninggalkan korban dan melanjutkan perjalanan  mengarah ke arah perairan Tanjung Irian.

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar