Daerah

Prudential Tembilahan Bantu Proses Pencairan Klaim Nasabah

GagasanRiau.com, Tembilahan - PT Prudential Life Assurance (Prudential) yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menunjukkan komitmen kepada para nasabah. Kali ini, para Agency Development Spesialist (ADS) Prudential yang dipimpin oleh Julianto membantu nasabah yang menabung di wilayah Kota Palembang.

Hal ini dibuktikan dengan membayar klaim sebesar Rp133.000.000 untuk ahli waris pemegang polis 16650004 asuransi atas nama Desi Oktaviani (36) sebagai nasabah Kota Palembang. Klaim ini diserahkan kepada Dasril (39) (Suami Desi Oktaviani) yang saat ini berdomisili di Kota Tembilahan, Jum'at (29/7).

Dengan dibantunya proses pencairan pengklaiman oleh agen a/n Suparman di Tembilahan. Ahli waris pemegang polis, Dasril mengucapkan terima kasih karena Prudential memang terbukti dalam melayani hak-hak nasabah.

"Saya hanya bisa mengucapkan terimakasih kepada para agen yang telah membantu saya dalam proses pembayaran klaim oleh Prudential Kota Tembilahan. Sekali lagi, terimakasih telah memberikan hak-hak kami sebagai nasabahnya," ucap Dasril saat diwawancarai oleh GagasanRiau.com, Jum'at (29/7/2016).

Sementara itu, Pimpinan Prudential Tembilahan, Julianto menyebutkan bahwa Prudential tidak mengenal istilah wilayah. Misalnya walau pemegang polis di Kota Palembang, namun diproses oleh agen di Kota Tembilahan, maka kontrak tetap bisa dilakukan.

"Nasabah ini menabungnya di Kota Palembang, namun pencairan klaim tetap kita bantu oleh agen-agen kita yang ada di Tembilahan. Sebab, pembayaran klaim merupakan kewajiban pihaknya terhadap seluruh nasabah yang sudah menjadi nasabah asuransi Prudential dimana pun berada," katanya.

Pembayaran klaim itu, lanjutnya, sesuai yang tertuang di dalam polis asuransi, apabila pemegang polis meninggal dunia, maka akan dibayarkan klaim kepada ahli waris pemegang polis," ulasnya.

Julianto juga menambahkan, mengenai pembayaran klaim harus menyelesaikan persyaratan administrasi. Setelah semua persyaratan administrasi terpenuhi, pembayaran klaim langsung dilakukan.

Terakhir, Julianto menghimbau kepada lapisan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir dimana pun berada jangan takut berasuransi. Pilihlah asuransi yang benar-benar dipercaya dan agen yang berlisensi, bagi nasabah yang mau bergabung, perlu menanyakan lesensi resmi berlisensi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Untuk diketahui, ahli waris pemegang polis asuransi, dengan Nomor Polis 16650004 Desi Oktaviani (36) , Warga Tembilahan Jalan Yossudarso, sebelum meninggal dunia, beliau sempat jatuh sakit dan dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan.

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar