Hukum

Tanam Kelapa Sawit di Hutan Lindung, Wakil Bupati Kuansing Digugat

Foto ilustrasi Bukit Batabuh

RENGAT - Halim alias Aliang yang merupakan Wakil Bupati Kuantan Singingi itu digugat Yayasan Riau Madani di Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Inhu, karena diduga membangun kebun kelapa sawit di kawasan HLBB (Hutan Lindung Bukit Betabuh).

Gugatan ini disampaikan Surya Darma selaku Ketua Umum, Maturiadi selaku Ketua 1 dan Rio Rizal selaku Sekretaris Yayasan Riau Madani. Gugatan terhadap Halim itu merupakan gugatan orang perorangan.

Dalam gugatan itu, seperti dilansir dari Goriau, Halim selaku tergugat, dalam tindak tanduknya telah merusak dengan cara mengolah atau mengerjakan, menguasai serta merubah fungsi dan peruntukan kawasan HLBB yang terletak diwilayah Desa Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing.

Luas areal HLBB yang telah dibangun menjadi kebun kelapa sawit oleh tergugat yaitu, seluas 180 Ha. Selain itu, tergugat juga telah membangun jalan, perumahan, parit pembatas dan fasilitas lainnya di areal HLBB tersebut.

Sehingga, tergugat telah merubah fungsi dan peruntukan HLBB sebagai hutan lindung. Hal itu telah berlangsung sejak tahun 2010 silam dan kegiatan tersebut masih berlangsung hingga saat ini. Bahkan, kebun kelapa sawit tersebut telah menghasilkan.

Dengan demikian, akibat dari perbuatan tergugat, kawasan HLBB yang berada di Kabupaten Kuansing tentunya mengalami pengusutan luas sebesar 180 Ha.

Tidak hanya itu, dampak dari perbuatan tergugat membuat kian menipisnya luasan hutan lindung di Provinsi Riau. Hal itu tentu akan berdampak pada funsi hutan yang merupakan paru-paru dunia, tulis Surya Darma dalam gugatannya itu.***


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar