Hukum

Belum Ada Sanksi untuk Sekcam Pulau Burung Terkait Kasus 'Mama Minta Air Kaleng'

GagasanRiau.com, Tembilahan - Hebohnya kasus 'Mama Minta Air Kaleng' yang tejadi menjelang lebaran kemaren, berupa permintaan minuman kaleng kepada pemilik toko dan pengusaha yang diedarkan oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), hingga hari ini belum ada perkembangan.

Pada waktu itu terduga langsung dipanggil dan diperiksa oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhil. Kasus tersebut dibenarkan oleh Kepala BKD, Fauzar. Kasus ini melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU itu mengatur beberapa jenis pemberian yang atau tergolong gratifikasi.

Akan tetapi, sampai saat ini, kasus tersebut masih bungkam dan belum ada keputusan dari dinas terkait. Menurut penuturan Kepala BKD, Fauzar , hingga saat ini sanksi belum diberikan kepada yang bersangkutan.

Namun, Fauzar memastikan, sanksi tersebut akan diberikan dalam waktu dekat.

"Kami tinggal menunggu waktunya saja. Nanti, masyarakat bisa lihat lah sanksi yang dijatuhkan tersebut. Pokoknya ada sanksi yang akan dijatuhkan. Kalau yang bersangkutan Eselon 3, bisa saja diturunkan pangkatnya," kata Fauzar.

Awal kasus ini terjadi pada tanggal 20 Juni 2016. Lalu pada tanggal 12 Juli 2016, awak media GagasanRiau.com langsung menjumpai kepala BKD, Fauzar dan dia menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan terakhir dalam Rapat Tim Badan Pertimbangan Badan Kepegawaian (Bapek), dan hasil rapat tersebut pihaknya akan menyurati Satuan Kerja (Satker) Inhil.**

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar