Hukum

Meski Hanya Orang Suruhan, Satpam dan Sopir Ini Ditangkap Karena Bakar Lahan

Foto Illustrasi

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Meski hanya orang suruhan, tetapi seorang satpam dan supir harus berurusan dengan aparat, karena keduanya ditangkap di Pekanbaru saat melakukan pembakaran lahan seluas 1 Ha.

"Modusnya adalah pemilik lahan menyuruh kedua pelaku untuk membersihkan lahan dengan peralatan mesin potong rumput, kedua pelaku melakukan pembakaran setelah membuat sekat dengan cara membersihkan jalur pemisah selebar 2 meter dari lahan sempadan," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Halasan Tulus dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2016).

E (29) dan R (50) ditangkap Minggu sore pukul 15.15 WIB oleh tim patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Sementara itu, lahan yang terbakar berlokasi di Jl Pemuda Ujung, Pekanbaru.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapoltabes Pekanbaru untuk proses penyidikan. Dua orang anggota SPORC brigade Beruang Seksi 2 Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera juga ikut mensupervisi. Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah korek api dan 1 buah mesin pemotong rumput.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa kedua pelaku dan pemilik lahan dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal 108 UU Perlindungan dan Pengelolaan LH No.32 tahun 2013. Ancaman penjara untuk keduanya paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.**/nda

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Meski hanya orang suruhan, tetapi seorang satpam dan supir harus berurusan dengan aparat, karena keduanya ditangkap di Pekanbaru saat melakukan pembakaran lahan seluas 1 Ha.

"Modusnya adalah pemilik lahan menyuruh kedua pelaku untuk membersihkan lahan dengan peralatan mesin potong rumput, kedua pelaku melakukan pembakaran setelah membuat sekat dengan cara membersihkan jalur pemisah selebar 2 meter dari lahan sempadan," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Halasan Tulus dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2016).

E (29) dan R (50) ditangkap Minggu sore pukul 15.15 WIB oleh tim patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Sementara itu, lahan yang terbakar berlokasi di Jl Pemuda Ujung, Pekanbaru.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapoltabes Pekanbaru untuk proses penyidikan. Dua orang anggota SPORC brigade Beruang Seksi 2 Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera juga ikut mensupervisi. Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah korek api dan 1 buah mesin pemotong rumput.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa kedua pelaku dan pemilik lahan dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal 108 UU Perlindungan dan Pengelolaan LH No.32 tahun 2013. Ancaman penjara untuk keduanya paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.**/nda/sumber; detik.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar