Hukum

Miliki 100 Ampul Vaksin Palsu, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka di Pekanbaru

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Sekitar 100 ampul vaksin palsu disita jajaran Polresta Pekanbaru dengan dua orang sebagai tersangka pengedarnya.

Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Toni Hermawan di Pekanbaru, Selasa malam, kedua terngka saat ini sudah ditahan di Polresta Pekanbaru.

"Satreskrim masih terus melakukan pengembangan, masih didalami dan berupaya menelusuri hingga ke distributor, jadi belum bisa nama kedua tersangka diumumkan," kata kapolres.

Saat ini Polresta juga sudah memintai keterangan saksi dari BBPOM Pekanbaru dan Biofarma, sebagai penyedia serta hasil pemeriksaan Laboratorium.

Hal ini dibenarkan Kepala BBPOM Pekanbaru, Indra Ginting, yang juga membenarkan adanya tersangka dan sedang ditangani aparat kepolisian, karena mereka terlibat dalam pendistribusian vaksi palsu di Pekanbaru.

Sebelumnya, pada akhir Juni 2016, di Pekanbaru ditemukan 20 botol vaksin palsu yang terdiri 10 botol Anti Bisa Ular (ABS) dan 10 botol ATS (Anti Tetanus Serum), oleh BBPOM Pekanbaru, saat melakukan serangkaian penyelidikan pada puluhan tempat penyalur vaksin di Pekanbaru.**/nda/Ant


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar