Hukum

Hampir 1000 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polresta Pekanbaru Hari Ini

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Hampi 1000 butir pil ekstasi, tepatnya 964 buah, dihancurkan untuk dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Pada saat yang bersamaan juga dihancurkan 87 gram sabu.

Penghancuran dilakukan dengan cara memasukkan pil ekstasi dan sabu ke dalam blender, dicampur dengan air, lalu diblender hingga hancur, selanjutnya dibuang agar tak digunakan kembali.

Barang haram ini merupakan meliki WU (23), yang ditangkap di Jalan Putih Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

"Pemusnahan disaksikan oleh pihak Kejari, Pengadilan dan BNN Kota Pekanbaru," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza, Kamis (04/7) siang.

Barang haram ini didatangkan tersangka WU dari Medan, Sumatera Utara. Saat pemusnahan, WU juga dihadirkan. Wu sendiri tertangkan pada bulan Juli lalu, tanggal 14 Juli. WU adalah bandar besar narkoba di kota Pekanbaru.

Saat ditangkap, dari tangan warga Jalan Setia Budi, Kecamatan Limapuluh tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan barang bukti hampir 1000 butir pil ekstasi, juga sabu-sabu.**/nda
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar