Daerah

Pemko Tegaskan Perusahaan Harus Bagikan THR Yang Merupakan Hak Buruh

[caption id="attachment_3496" align="alignleft" width="300"]seluruh perusahaan yang ada di pekanbaru di wajibkan memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada seluruh karyawannya. seluruh perusahaan yang ada di pekanbaru di wajibkan memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada seluruh karyawannya.[/caption]

gagasanriau.com Pekanbaru-seluruh perusahaan yang ada di pekanbaru di wajibkan memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada seluruh karyawannya. perusahaan tidak boleh mangkir dengan kewajibannya.

Menurut Walikota pekanbaru melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Priabudi mengatakan, bahwa setiap karyawan yang tidak mendapat haknya bisa melaporkan perusahaannya ke posko pengaduan Dinas tenaga kerja kota Pekanbaru. Pria Budi menegaskan bagi perusahaan yang mangkir akan di beri sanksi tegas. kepada gagasanriau.com Pria budi juga menambahkan bagi karyawan yang seharusnya mendapatkan THR tapi tidak mendapatkan haknya bisa mengadukan hal tersebut ke posko pengaduan yang sudah di sediakan oleh Dinas tenaga kerja yang berada di jalan Kapling kantor Dinas Tenaga Kerja.

"Kami telah membuka posko pengaduan untuk karyawan karyawan yang tidak mendapatkan Haknya dari perusahaan (THR). keluhan keluhan karyawan akan kami tampung dan sudah mulai dari Juma’at kemaren"ungkap Pria Budi. Pria Budi menghimbau kepada seluruh perusahaan yang harus membayarkan hak karyawan berupa THR selambat lambatnya seminggu sebelum lebaran.

Dian Rosari


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar