Hukum

Lakalantas di Kecamatan Kempas, Mustakin Meninggal di Rumah Saki

Foto ilustrasi

GagasanRiau.com, Tembilahan - Kecelakaan lalulintas (Lakalantas)  di jalan provinsi Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (3/8) malam, mengakibatkan korbannya meninggal dunia di RSUD Pematang Reba.

Kronologis kejadian seperti diungkapkan Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono SIK melalui Paurhumas IPDA Heriman Putra, Kamis (4/7), pada pukul 21.00 Wib, sepeda Motor Karisma dengan nomor plat BM 3927 BJ  yang dikendarai oleh Mustakin (55) warga Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas melaju dari arah Sungai Ara menuju Rumbai.

Sesampainya di TKP, karena hendak mendahului kendaraan yang ada di depannya, Mustakin mengambil jalur sebelah kanan. Tidak disangka datang dari arah berlawanan sepeda motor Yamaha Mio BM 4482 ZR yang dikendarai oleh Marlina (26), warga Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas berboncengan dengan Anita.

Korban yang mengendarai sepeda motor Karisma X mengalami luka lebam pada mata sebelah kiri, pinggul kiri robek, luka lecet pada jari kiri, mengeluarkan darah pada kepala sebelah kanan langsung di bawa ke Puskesmas Kempas kemudian di rujuk ke RSUD Pematang Reba dan meninggal dunia di RSUD Pematang Reba.

Sedangkan pengendara Sepeda Motor Yamaha Mio pengendaranya mengalami patah tangan sebelah kanan, dan penumpang bernama Anita mengalami luka lecet pada bagian tangan sebelah kanan langsung di bawa ke Puskesmas Kempas untuk perawatan lebih lanjut.

"Kecelakaan terjadi diduga akibat pengendara sepeda motor Honda Karisma X  tidak memperhatikan kendaraan yang datang dari arah yang berlawanan saat hendak mendahului kendaraan yang ada di depannya," tutupnya.

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar