Narkoba

Dua Wanita Muda Belia Ditangkap Karena Edarkan Narkoba di Inhil

GagasanRiau.com, Tembilahan - Dua wanita Ri (22) dan Ri (24) yang beralamat Jalan Sabilal Muktadin, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian, karenamtersandung tindak pidana narkotika.

Seperti penuturan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui IPDA Heriman Putra, pada hari Sabtu (6/8/2016) sekira pukul 20.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Penangkapan tersebut, kata Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bakhtiar, saat  anggotanya melakukan penyelidikan ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga bahwa di rumah tersangka (TKP) sering dilakukan transaksi narkoba.

"Penangkapan itu sekira pukul 20.00 Wib, anggota Res Narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba melakukan penggeledahan di rumah Ri dan disaksikan para saksi," ungkap Heriman, Minggu (7/8/2016).

Dalam penggeledahan dirumah Ri tersebut ditemukan barang bukti berupa dompet berisi uang tunai sebesar Rp2.139.000,- (dua juta setatus tiga puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan, 7 ( tujuh ) lembar plastik bening, 1 (satu) unit Hand Phone .

Pada saat penggeledahan berlangsung, lanjut Paur Humas, tiba tiba datang Ri. Anggota Res Narkoba juga melakukan penggeledahan terhadap badan dan bawaan Ri.

"Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas berisi dompet didalamnya terdapat, uang tunai sebesar Rp1.650.000, 1 (satu) paket kecil di duga sabu sabu, 1 (satu ) Unit Hand Phone," terangnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar