Hukum

Kontras: SP3 15 Perusahaan Pembakar Lahan di Riau Janggal

Foto ilustrasi kebakaran lahan

GagasanRiau.Com Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan sejumlah kejanggalan atas pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. Kepala Divisi Advokasi Hak Ekonomi Sosial Kontras, Ananto Setiawan mengatakan ada lima orang yang dijadikan tersangka namun diketahui sudah meninggal.

"Pertama kami mengajukan beberapa korespondensi bersama beberapa Kejati (Kejaksaan Tinggi). Kami menemukan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka namun dalam kenyataannya orang tersebut sudah meninggal dunia, itu jawaban yang kami terima. Kemudian, seperti yang tadi saya ucapkan juga, begitu cepat menetapkan tersangka kemudian sangat cepat sekali mengeluarkan SP3," kata Ananto Setiawan di Gedung Ombudsman Jakarta, Senin (08/07/2016).

Kontras juga menyesalkan keputusan Polda Riau untuk menghentikan penyidikan. Ananto berpegang pada Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kata dia, dalam pasal 88, barangsiapa yang tindakan usahanya merugikan lingkungan harus bertanggung jawab mutlak.

"Kalau jawaban Polda Riau, ini ada sengketa lahan. Tapi dalam kenyataannya lahan ini dipakai untuk usahanya si perusahaan itu. Kami melihat jawabannya kurang pas," kata Ananto.

Saat ini, Kontras tengah mengumpulkan sejumlah data dan bukti untuk melakukan gugatan praperadilan SP3 tersebut.

"Kemungkinan teman-teman juga yang ada di lapangan, ingin mengajukan praperadilan karena mungkin salah satu upaya yang bisa kita lakukan," ujar Ananto.

Hari ini, Kontras bertemu dengan Ombudsman atas pemberian SP3 ini. Kontras juga menduga adanya dugaan maladministrasi dalam penghentian penyidikan tersebut.

Kasus ini bermula pada 2015, yang mengakibatkan bencana kabut asap dan menewaskan lima orang warga. Kepolisian menemukan dugaan keterlibatan 18 perusahaan. Belakangan, kepolisian hanya mampu menuntaskan proses hukum dua perusahaan PT Langgam Inti Hibrido dan PT Palm Lestari Makmur. 11 perusahaan justru dihentikan perkaranya, sedangkan 5 perusahan masih proses penyelidikan.**/KBR


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar