Hukum

Dua Oknum Polres Inhil Dilaporkan Karena Menganiaya Warga Hingga Tewas

GagasanRiau.Com Tembilahan - Keluarga korban Indra Gamal (55), warga Petalongan, Kecamatan Keritang yang meninggal dunia akibat penganiayaan melapor ke Propam Polres Inhil, karena diduga penganiayaan tersebut melibatkan dua oknum anggota polisi.

Anak korban Wan Polo Saputra (26) menerangkan pengaduan dugaan tindak pidana yang melibatkan dua oknum polisi dilakukan agar pihak Polres Inhil melakukan penyelidikan atas kematian orangtuanya.

"Kami sudah melapor ke Propam Polres Inhil atas meninggalnya orangtua saya tersebut, kami minta diselidiki kematiannya," ungkap Wan Polo Saputra, seperti riauterkinicom, Kamis (11/8/16).

Pengaduan ini disampaikan ke Propam Polres Inhil pada hari Selasa (9/8/16) sore dan saat itu juga diserahkan sebuah borgol yang terpasang ditangan orangtua saat ditemukan dalam kondisi kritis.

Disebutkan, orangtuanya diketahui meninggal dunia setelah diduga dianiaya sekelompok orang yang melibatkan dua oknum polisi berinisial Brigadir DH dan BRIPTU MQ. Brigadir DH diketahui sedang tugas melakukan pengamanan di salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Keritang dan BRIPTU MQ bertugas di Bagian Tahti Polres Inhil.

Ditambahkan, pihak keluarga juga mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan kepada orangtua, kalau disebutkan terlibat peredaran narkotika.

"Kenapa saat ditemukan dalam kondisi sudah kritis dan tangannya terborgol ke belakang. Siapa yang menganiayanya sampai begitu keadaannya, tentunya harus diselidiki," tegasnya. Seharusnya, kalau memang benar diduga terlibat narkotika, pihak keluarga mempersilahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar