Lingkungan

Sebabkan Kebakaran Lahan di Riau, PT NSP Dihukum Bayar Rp 1 Triliun

Foto dok kebakaran lahan di Riau

GagasanRiau.Com Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melawan PT National Sago Prima (NSP) dalam kasus kebakaran hutan Riau tahun 2015 lalu. Kemenangan ini dianggap Kemen LHK sebagai kemenangan rakyat Riau.

"Kami sangat apresiasi putusan ini karena putusan ini bukan hanya untuk kami. Tetapi putusan ini juga untuk rakyat Riau terutama rakyat Meranti," ujar kuasa hukum Kemen LHK, Patra M Zen, saat dihubungi detikcom, Kamis (11/8/2016).

Dalam putusan ini, PT NSP dihukum membayar Rp 1,040 triliun ke Kemen LHK. Menurut Patra, putusan ini sedikit mengobati warga Riau yang dirugikan akibat ulah perusahaan yang membakar hutan.

"Gugatan ini untuk melindungi kepentingan masyarakat di sana yang sangat dirugikan atas kebakaran hutan. Kalau kita ingat tahun lalu banyak sekali kerugian mulai dari kesehatan, bandara yang ditutup hingga kerugian ekonomi masyarakat," ujarnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar