Terkait Tax Amnesty

Menkeu Tanda Tangani PMK, Berikut Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 8 Agustus 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Menurut PMK ini, Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. Harta tersebut meliputi harta yang berada: a) di dalam wilayah NKRI; dan/atau b) di luar wilayah NKRI.

Dalam hal Harta yang diungkapkan tersebut berada di luar wilayah NKRI, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI. “Pengalihan dana sebagaimana dimaksud harus dilakukan ke dalam Rekening Khusus (rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri Keuangan) pada Bank Persepsi (Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan) yang ditunjuk sebagai gateway yang sama,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK ini.

Dalam hal Harta berupa dana tersebut telah ditempatkan oleh Wajib Pajak ke dalam wilayah NKRI setelah tanggal 31 Desember 2015 dan sebelum Surat Keterangan diterbitkan, terhadap Harta dimaksud diberlakukan sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan wajib diinvestasikan dalam rangka pengampunan pajak, yang pengalihannya dibuktikan oleh otoritas yang berwenang.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar