Hukum

Bupati Saksikan Pemusnahan Barang Ilegal oleh KPPBC Inhil

GagasanRiau.com, Tembilahan - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menghadiri  pemusnahan barang ilegal yang merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan mengakibatkan negara kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp3,1 M.

Pemusnahan tersebut bertempat di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Kamis (18/8) pagi.

Selain disaksikan Bupati HM Wardan, turut disaksikan juga Kodim 0314 Inhil, Kapolres Inhil, Anggota DPRD Inhil, Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatra Barat, Pejabat dari Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatra Barat Kepulauan Riau, Unsur Muspida Inhil, serta instansi vertikal yang berada di Inhil.

Bupati Wardan pada saat diwawancarai mengatakan, Pemerintah Daerah sangat menyambut baik kinerja KPPBC Tembilahan dalam memberantas barang ilegal dilingkungan Kabupaten Indragiri Hilir.

"Kita sangat mengapresiasi atas tindakan dan kinerja KPPBC dalam memberantas barang ilegal. Kedepan pemerintah daerah Indragiri Hilir siap digandeng untuk membantu PPBC dalam hal penanganan penyeludupan 'kita komitmen dan siap teken Mou'," kata HM Wardan, Kamis (18/8/2016).

Sementara itu, Kepala KPPBC Tembilahan, Sulaiman menyampaikan dalam sambutannya, bahwa kegiatan pemusnahan barang yang jadi milik negara tersebut guna menindak lanjuti barang ilegal yang bisa merugikan kesehatan masyarakat.

"Melalui kegiatan ini guna menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran UU Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meninggalkan sinergi antara instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerima negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri," sebutnya.

Setelah pemusnahan barang ilegal, dilanjutkan dengan penghapusan arsip, guna menjaga keamanan dan ketertipan terhadap pemasukkan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai.

"Penghapusan arsip ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai dalam menjaga keamanan dan ketertipan pemasukkan dan peredaran barang ilegal," tutupnya.

Untuk diketahui, penindakan barang ilegal tersebut periode 2015-2016 KPPBC Tembilahan telah melaksanakan 28 kali penindakan terhadap barang impor termasuk barang dari kawasan bebas.

Berikut produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 866 minuman kaleng mengandung etil alkohol sebanyak 533 carton (4932 botol, 2472 kaleng) yaitu sebanyak 4.506,7 liter. Pakaian bekas sebanyak 20 karung. Telepon genggam sebanyak 23 set. Aksesoris telepon (speaker) sebanyak 17 box

Barang-barang tersebut diperkirakan bernilai Rp 6,2 Miliar rupiah dan akibat dari pelanggaran ketentuan UU ini dapat menimbulkan kehilangan penerimaan negara sekitar potensi penerimaan Rp3,1 Miliar rupiah.

Reporter : Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar