Politik

Terima Gratifikasi dan Palsukan Tanda Tangan, Komisioner KPU Rohul Disidang DKKP

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (KPU Rohul) berinisial RK disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Tim Pemeriksa Daerah karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Pihak pengadu KPU Riau dan teradu RK kooperatif menunjukkan sikap membantu proses pemeriksaan materi sidang. Keputusannya rapat disini dulu lalu direkomendasi ke pleno DKPP Jakarta untuk menentukan hasil final," kata Komisioner DKPP, Saut Hamonangan usai sidang di Kantor Badan Pengawas Pemilu Riau di Pekanbaru, Kamis (19/8/2016).


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar