Daerah

RTRW Belum Disahkan, Pemko Pekanbaru Obral IMB Sementara Bagi Investor Properti

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Meskipun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum disahkan oleh pemerintah pusat, atas nama investasi, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara bagi investor properti.

"Walau sempat vakum sejak Januari 2016, Pekanbaru kini mulai menerbitkan perizinan baru," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Pekanbaru, Jumat (19/08/2016).

Firdaus menjelaskan kevakuman penerbitan perizinan pembangunan berbagai sektor di wilayah tersebut terganjal belum di sahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang berimbas ke semua kabupaten/kota.

Namun agar kondisi ini tidak berlarut serta menghambat investasi yang akan masuk, maka Pekanbaru membuat inisiatif menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) yang mengacu kepada Peraturan Menteri PUPR yang baru tentang properti.

"Sehingga Proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara dibuat," terang Firdaus.  

Menurut dia, pengurusan IMB sementara bisa dilakukan ke Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Pekanbaru.

"Reaksi investor cukup baik. Perwakonya sudah selesai tinggal saya teken. Sekarang sudah bisa mendaftar," kata Firdaus meyakinkan.

Firdaus juga meminta dinas terkait seperti Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Pekanbaru dan Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Pekanbaru segera mensosialisasikan kepada pengusaha di Pekanbaru bahwa sudah bisa mengurus izin sementara.

"Terutama kepada kawan-kawan REI untuk berinvestasi di Pekanbaru karena IMB Sementara sudah bisa terbit," sebutnya.

Diterbitkannya IMB Sementara, Firdaus berharap akan bisa meningkatkan perekonomian di Pekanbaru.

Ditambahkannya, dengan adanya pembangunan di Pekanbaru, otomatis menciptakan lapangan pekerjaan.

"Setiap pembangunan yang ada, akan menciptakan pekerjaan. Ini akan membuka pertumbuhan ekonomi. Kalau ada uang masuk, tentu perekonomian terangkat," tegasnya.

Dihubungi terpisah Kepala BPT-PM Pekanbaru, M Jamil mengakui antusiasme investor mengurus izin sejak dibuka proses pengurusan IMB Sementara baik.

"Sudah banyak yang mendaftar di BPT-PM. Diperkirakan puluhan. Sehari ada 10 investor," kata M Jamil.

Menurut M Jamil persyaratannya mudah, investor cukup mendapat rekomendasi dari camat setempat. Selain itu, pendaftar juga wajib menyertakan surat tanah.

"Isi formulirnya. Syaratnya diantaranya rekomendasi camat dan surat tanah. Setelah itu Distarubang mensurvey, apakah disetujui atau tidak," katanya menambahkan.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar