Daerah

Kades Tekulai Hilir Luruskan Mengenai Dugaan Aliran Menyimpang di Desa Setempat

GagasanRiau.com, Tembilahan - Kepala Desa Tekulai Hilir, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, Suriadi SP mengatakan bahwa berita soal aliran sesat yang dilakukan warganya adalah tidak benar.
 
Menurut Suriadi, tudingan dan isu tersebut bukan hanya menyangkut kisruh antar warga, tapi ini sudah menyangkut teritori desa, imej atau marwah yang  harus diluruskan dimuka publik.
 
Menurutnya, terduga yang melakukan ajaran sesat sesat, AS, seperti berita media sebelumnya, membuka rikayat atas izin Ustad Muhtar (tokoh agama setempat) dengan berpedoman kepada Kitab Kaidul Iman.
 
"As menyebarkan ilmunya yang ia dapatkan dari Alm Abdurahman di pondok Darul Hikmah Sungai Pinang, Kuala Enok. Dengan rikayat Asarisalah, Amal Makrifat, dengan membahas tentang ilmu Fiqih, Muamalat, dan Tasauf," ungkap Suriadi, menyampaikan pernyataan AS kepada GagasanRiau.com, Rabu (24/8/2016).
 
Dikatakanya, pihaknya sudah menjumpai Ketua MUI. Menurut pandangan ketua MUI, kalau dalam konteks ajaran tasauf ini sangat sensitif, orang tidak bisa memvonis ajaran sesat atau menyimpang, sebab ini ajaran individu. Yang dikatakan sesat atau tidak, itu sesuai dengan Syari'at itu dia mengajak orang, membuat fatwa-fatwa sendiri.
 
"Kaidah-kaidah yang boleh mengatakan sesat itu, sesuai dengan aturan Negara, sudah ada lembaga resmi yang bisa menilai sesat atau tidak hanya dari MUI atau Depertemen Agama, bukan berdasarkan opini atau informasi dari masyarakat setempat," katanya.
 
Menurutnta, masalah ini sudah mau dirembukkan bersama tokoh-tokoh masyarakat setempat, guna meluruskan masalah ini. 
 
"Sebenarnya ini tidak ada indikasi sesat. Akan tetapi dikarenakan isu yang datang dari informasi orang-orang yang tidak senang saja dengan guru kami atau tempat pengajian kami," katanya.
 
Akibat kencangnya pernyataan sesat tersebut maka pengajian yang dijalankan oleh AS yang didirikan enam bulan lalu, dihentikan pada hari Senin kemaren, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan karena isu dugaan ajaran menyimpang sudah menyebar.
 
"Kita sudah menjumpai kasat Intel Polres Inhil dan akan mengikuti saran MUI yang akan melakukan koordinasi dengan MUI perwakilan kerja Kecamatan Kuala Enok, Kemenag, dan akan mengundang tokoh-tokoh masyarakat untuk meluruskan permasalah tersebut," katanya.
 
Seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa seorang warga Desa Tekulai Hilir, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, berinisial AS, diduga menyebarkan ajaran menyimpang.
 
AS menyebarkan keyakinannya dalam sebuah pengajian tidak jauh dari masjid setempat. Pengajian yang dipimpin AS tersebut sudah diikuti puluhan warga setempat.
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar