Hukum

Menurut KPK Dua Pertiga Perusahaan Kehutanan di Riau Kemplang Pajak

Foto Ilustrasi
GagasanRiau.Com Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, hanya sepertiga perusahaan kehutanan dan perkebunan yang ada di Provinsi Riau yang taat membayar pajak kepada negara.
 
Menurut Tim Pakar Koordinasi dan Supervisi (Korsupgah) Penyelamatan Sumber Daya Alam (PSDA) KPK, Hariadi Kartodiharjo, sepertiga tersebut merupakan total dari 400 lebih perusahaan yang memiliki izin di Riau. Ini pun hanya jumlah dari data yang resmi, sementara yang tidak resmi tidak terdata.
 
"Ini data dari Kanwil pajak, hanya 1/3 perusahaan di Riau yang bisa ditarik pajaknya," ungkap Hariadi di Pekanbaru.
 
Hariadi menyebutkan, persoalan ini kian berlarut karena tidak jelasnya data perizinan perusahan. Sebab, dalam syarat sebagai wajib pajak, ada hal yang belum dilengkapi perusahaan.
 
Data perusahaan yang diduga sebagai pengemplang pajak tersebut sebelumnya diperoleh KPK dari Pansus monitoring dan perizinan lahan DPRD Riau. Selanjutnya diklarifikasi KPK, dan menemukan sepertiga perusahaan sebagai pengemplang pajak.
 
"Yang penting paling tidak awal 2017 Kanwil Pajak bisa memastikan 80 persen perusahaan (terdata dan membayar pajak)," tegas dia.**
 
Editor: Arif Wahyudi
 
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar