Terkait Rusuh Massa dan Aparat di Meranti

Kapolri: Tak Perlu Lindungi Anggota Yang Bersalah

Kapolri di Riau meninjau kebakaran lahan

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Menanggapi rusuh berdarah antara aparat dan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa oknum anggotanya yang bersalah tidak perlu dilindungi.

"Saya secara pribadi minta maaf kepada Warga Riau dan juga warga Meranti. Saya sampaikan kepada Kapolda Riau anggota yang salah tak perlu dilindungi, kita ingin lakukan reformasi di kepolisian," katanya saat temu ramah di kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Senin malam.

Kapolri juga menegaskan tidak akan mentolerir anggota yang bersalah karena Polri merupakan institusi besar. Polri, katanya, tidak akan mungkin mengorbankan nama baik dan 430 ribu personel hanya untuk melindungi segelintir anggota yang bersalah.

Pertikaian di Meranti berawal dari meninggalnya Apri Adi Pratama atau Adi, tersangka pembunuh Brigadir Adil S Tambunan yang tewas setelah ditangkap aparat, Kamis dini hari (24/8). Kemudian berlanjut dengan meninggalnya Isnadi diduga akibat kepalanya tertembak saat aksi warga melakukan demo ke Mapolres Meranti.

Kapolri juga menyesalkan peristiwa dengan masalah perorangan oknum polisi dan masyarakat diakibatkan persoalan perempuan bisa terjadi. Lalu berlanjut pada penindakan kepada pelaku sehingga meninggal dunia.

"Maka saya secepatnya minta Kapolda setelah situasi tenang segera melakukan langkah penegakan hukum, termasuk kepada anggota kalau salah. Asisten operasi dan Kadit Propam, dua bintang dua turun untuk memantau terus," ungkapnya.

Dikatakannya penegakan hukum akan dilakukan tidak hanya internal, tapi bisa juga pidana ke pengadilan umum. Saat ini, kata dia, sudah ada tiga anggioa yang ditahan. Sedangkan evaluasi telah dilakukan dengan mengganti Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Meranti dan beberapa jabatan dilakukan penyegaran.

"Kita lakukan tindakan tegas dalam rangka pembelajaran bagi yang lain kalau mereka ditemukan bersalah. Bahkan tak tanggung-tanggung karena ada kematian, sanksi pidana juga kita terapkan," ulasnya.**/Ant


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar