Hukum

Kejari Kuansing Investigasi, 4.000 Perusahaan Pengelola Hutan di Riau tak Berizin

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan ada 4.000 perusahaan yang mengelola hutan di Riau tidak mengantongi izin. Sementara yang berizin hanya sekitar 200 perusahaan.

Berdasarkan data tersebut, Kejaksaan Negeri Kuansing segera melakukan investigasi dan penyelidikan, agar hutan sebagai kekayaan negara tidak 'dirampas' oleh oknum tak bertanggungjawab.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Jufri, SH, MH, Selasa (30/8), tidak tertutup kemungkinan di Kuansing juga ada perusahaan pengelola hutan tak berizin.

"Kalau arealnya ada di kawasan hutan, seperti kebun pemda itu, tentu tak akan bisa keluar izinnya. Soal perizinan ini akan segera kita bongkar, kita segera lakukan penyelidikan," ujar Jufri.

Menurutnya, dalam pertemuan dengan KPK sudah jelas dikatakan menyatakan ada 4.200 perusahaan di Riau yang mengelola hutan, tapi yang berizin hanya sekitar 200.

"Diperkirakan juga ada beberapa perusahaan di Kuansing yang tidak mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.**

Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar