Hukum

Kolektor CIMB Niaga Hina dan Permalukan Nasabah, DPRD Minta Polisi Bertindak

Foto ilustrasi

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pihak leasing dalam hal ini kolektor (penagih hutang, red) masih sering terjadi di Pekanbaru. Bahkan untuk pencapaian target tagihan, tak jarang orang-orang lapangan di perusahaan pembiayaan itu melakukan pencemaran nama baik, pengancaman, bahkan melakukan kekerasan dan pengrusakan unit kendaraan hingga mengancam keselamatan nasabah.
 
Seperti yang terjadi malam tadi, seorang nasabah leasing CIMB Niaga Auto Finance yang berkantor di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru diancam dan diperlakukan seperti bandit.
 
Ceritanya awalnya begini, Akhir tahun 2015 lalu, tepatnya di bulan Desember, seorang ibu inisial (W), warga Kabupaten Siak menjaminkan data dirinya kepada leasing dalam hal ini CIMB Niaga untuk kredit satu unit mobil. Mobil itu, diperuntukkan untuk anaknya berinisial (WD) yang bekerja di Pekanbaru.
 
Masalah baru muncul ketika nasabah, dalam hal ini WD, yang memang dalam kesepakatan dengan orang tuanya merupakan penanggungjawab atas pembayaran angsuran mengalami kesulitan finansial. Sehingga, dua bulan terakhir belum mampu membayar cicilan kepada CIMB Niaga.
 
Mirisnya, baik WD dan ibunya W sering diperlakukan kasar. Meski sejauh ini hanya berupa omongan, namun tetap saja, perbuatan ini sudah melanggar norma-norma kemanusiaan dan aturan dari pemerintah dan lembaga-lembaga terkait soal tata cara penagihan hutang.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar