Lingkungan

Gawat, 500 Ha HGU PT SAK Dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Kuansing

Foto ilustrasi Bukit Batabuh

GagasanRiau.Com Telukkuantan - Dinas Kehutanan Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyatakan sebanyak 500 hektare Hak Guna Usaha (HGU) PT Sumbar Andalas Kencana (SAK) berada di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.

Perusahaan perkebunan kepala sawit tersebut berpusat di Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), tepatnya tidak jauh dari perbatasan Riau - Sumbar. Tetapi kawasan Bukit Batabuh masuk wilayah Kuansing.

"Ada sekitar 500 hektare HGU dari PT SAK berada di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, dimana kawasan ini masuk wilayah Kuansing," ujar Plt Dinas Kehutanan Kuansing, Abriman, Jumat (2/9).

Masuknya 500 hektare HGU PT SAK tersebut tersebut dibuktikan dengan tapal batas perbatasan tiga provinsi, Riau - Sumbar - Jambi di wilayah perusahaan PT SAK.

"Tapal batas ini dibangun pada tahun 2004 oleh pemerintah pusat. Di titik ini, perbatasan tiga provinsi," terang Abriman.

Selain PT SAK, kata Abriman, ada juga PT TC yang sebagian HGU-nya berada di Kuansing. Dengan adanya kebun PT SAK dan PT TC, membuktikan bahwa perambahan hutan lindung Bukit Betabuh tidak hanya terjadi dari wilayah Kuansing. Tapi, juga dari wilayah perbatasan Riau.‎**/GRC

Editor: Arif Wahyudi
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar