Hukum

Penyegelan yang Berujung Penyanderaan di Lahan Terbakar PT APSL Resmi Perintah Menteri LHK

PPNS LHK sedang melakukan penyegelan di lahan terbakar PT APSL

GagasanRiau.Com Rohul - Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan, penyanderaan yang dilakukan terhadap PPNS LHK adalah tindakan melawan hukum, apalagi mereka bekerja atas perintah resmi negara, dalam hal ini Kementrian LHK.

Menurut Siti, setelah tim mendapat fakta awal bahwa lahan yang terbakar benar di lahan PT APSL pada Jumat (2/9), tim kembali ke Pekanbaru dan melakukan rapat internal. Akhirnya diputuskan untuk melakukan tindakan penyelidikan sekaligus penyegelan di lokasi yang dikuasai PT APSL.

Maka pada Jumat tersebut sekitar pukul 11.00 WIB, tim turun ke lokasi. Untuk menuju ke lokasi tersebut harus menggunakan ponton (sejenis transportasi penyeberangan) untuk menyebrang sungai. Sebelum masuk ke areal PT APSL, tim sudah berkomunikasi dengan perwakilan perusahaan bernama Santoso. Atas izin Santoso pula, mereka dapat melewati portal yang dijaga oleh petugas keamanan perusahaan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar