Opini

Kok BPJS Memaksa Mendaftar Seluruh Keluarga?

Khusus untuk Pemberi Kerja, kewajibannya termasuk mendaftarkan dirinya, pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS (Pasal 15). Kewajiban ini diturunkan juga pada Perpres 12/2013 Pasal 10-11 dengan bunyi yang sama ditambah dengan pemenuhan kewajiban membayar iuran. Bagaimana bila tidak mentaati?

Peraturan Pemerintah nomor 86/2013 memang mewajibkan untuk mendaftarkan diri dan keluarganya (pasal 4). Juga kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerja dan menyerahkan data anggota keluarga seluruh pekerjanya (pasal 5). Kepada keduanya diwajibkan untuk memberikan data secara benar dan lengkap. Termasuk bila terjad perubahan data (kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, pindah tempat tinggal dll) harus dilaporkan dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari.

Apa sanksi bila tidak dipenuhi: Kepada pemberi kerja, dapat dikenakan sanksi dari (1) Teguran, (2) Denda, dan/atau (3) Tidak mendapat layanan publik tertentu (5). Begitu juga kepada orang per orang (pasal 9). Khusus bagi kelompok Pekerja Penerima Upah, anggota keluarga yang otomatis masuk pertanggungan adalah suami atau istri yang sah dan anak-anak sampai nomor 3 sehingga total 5 anggota. Untuk keluarga selebihnya dapat didaftarkan juga hanya dengan menambahkan potongan gaji sebesar 1%. Anggota keluarga tambahan itu adalah anak-anak ke 4, orang tua dan mertua (diatur sejak dari UU SJSN, UU BPJS, Perpres dan Permenkes).

Sering kemudian muncul gugatan: lha wong gaji saya saja hanya sekian, mana cukup untuk membayari? Kalau mendapat gaji, berarti masuk kelompok PPU. Artinya, masuk skema potongan gaji 1% dari peserta dan 4% dari pemberi kerja. Bahkan sampai Juni 2015 nanti, malah baru terpotong 0,5% dari pekerja. Lha saya kan pekerja informal? Kalau demikian, pilihannya menjadi Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah). Silakan memilih kelas perawatan I sampai III dengan besaran premi masing-masing. Lha mana cukup dengan gaji segitu? Kalau demikian, sangat mungkin masuk dalam kategori kurang mampu. Apakah masuk kelompok PBI (sesuai kriteria dari BPS tentang masyarakat miskin?). Kalau memang demikian, berarti berhak mendapatkan premi dari pemeritah. Lewat mana? Jalurnya ke Pemerintah Daerah.

Setiap 6 bulan, ada perbaruan data PBI (PP 101/2012). Sebelum 6 bulan saatnya perbaruan data, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Saat perbaruan, kita juga harus "revolusi mental". Bagi yang sudah mendapat pekerjaan, atau peningkatan ekonomi, harus dengan dewasa mundur atau bersedia dikeluarkan dari daftar PBI. Lha kalau misalnya kena PHK? Bila kena PHK, maka sampai 6 bulan kemudian, kepesertaan tetap aktif TANPA MENGANGSUR (Pasal 21 UU SJSN 40/2004, Pasal 7 Perpres 12/2013, Permenkes 28/2014 pada Bab tentang Perubahan data PBI).


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar