Opini

Kok BPJS Memaksa Mendaftar Seluruh Keluarga?

Bila sebelum 6 bulan sudah mendapat pekerjaan baru, berarti kembali aktif sebagai PPU (premi dari pemberi kerja baru). Bila setelah 6 bulan belum mendapat pekerjaan baru, kemungkinan ada 2: mendapat sumber ekonomi lain bukan sebagai PPU, atau menjadi kelompok miskin yang berhak masuk pendataan baru sebagai PBI. Bagaimana untuk bayi baru lahir? Memang ada sedikit "masalah" dalam hal ini. Untuk kelompok PPU, maka sampai anak ketiga otomatis masuk pertanggungan.

Walaupun ini juga masih menyisakan pertanyaan. Klausul anggota keluarga yang otomatis masuk pertanggungan adalah suami atau istri yang sah, dan anak-anak sampai nomor 3 sehingga total 5 orang. Masalahnya, bagaimana kalau istri sah lebih dari satu? Maka sebenarnya klausul "sampai anak ketiga" ini harus mendapat catatan. Bagaimana untuk bayi baru lahir dari bukan PPU? Anak ke empat, atau di luar 5 anggota keluarga PPU, serta dari kelompok lain yang non PBI, harus didaftarkan sebagai peserta Mandiri. Di sini muncul masalah.

Dalam Permenkes 71/2013 maupun 28/2014, ada waktu 3x24 jam hari kerja untuk mendaftarkannya sekaligus langsung berlaku aktif. Namun tanggal 18 Oktober 2014, terbit Peraturan BPJS no 4/2014 yang menetapkan masa tenggang 7 hari sejak pembayaran pertama. Jadi lah masalah termasuk untuk bayi baru lahir. Menyadari masalah itu, pada tanggal 17 November 2014, terbit Peraturan Direksi BPJS no 211/2014 yang mengecualikan beberapa kelompok dari masa tenggang 7 hari, termasuk bagi bayi baru lahir kelompok PBI dan PMKS. Masalahnya harus ada rekomendasi Dinsos setempat. Ini menjadi pelik karena kalau benar direkomendasikan sebagai "tidak mampu", maka seharusnya menjadi tanggungan Pemda.

Kembali menjadi pertanyaan, maka pada 17 Desember 2014, ada lagi kebijakan dari BPJS untuk "janin dalam kandungan dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS". Sebenarnya regulasi ini sarat kritik. Tapi bagi masyarakat yang memang menginginkannya, maka sah mendapatkannya secara regulasi. Pemerintah harus segera merapikan regulasi agar tidak timbul kesimpang siuran seperti ini.

Karena posisi BPJS adalah Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, maka Peraturan BPJS tidak bisa dianulir dengan Permenkes. Presiden yang harus menerbitkannya untuk "menyesuaikan" regulasi BPJS yang dianggap tidak sejalan dengan tujuannya. Selanjutnya regulasi dari Presiden itu sebagai rujukan Permenkes. Kembali kepada pertanyaan awal: memang ada kewajiban untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam JKN.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar