Hukum

Kapolri: SP3 Kasus Karhutla Yang Libatkan Korporasi Tidak Boleh Dilakukan

Kapolri

GagasanRiau.Com Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian serius dalam mengusut kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya adalah penghentian kasus karhutla yang melibatkan korporasi dilakukan oleh Mabes Polri.

"Kami akan buat Satgas penanganan Karhutla. Saya instruksikan SP3 yang melibatkan korporasi tidak boleh dilakukan oleh Polda atau Polres, tapi digelar di Mabes Polri," kata Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Di Mabes Polri nanti akan ada tim dari Bareskrim, Propam, hingga Irwasum yang menilai apakah kasus itu layak dihentikan atau tidak. Tito mengatakan bahwa bila perlu, nanti polisi akan melibatkan Kementerian LHK.

"Kalau nanti cukup layak dihentikan, ya dihentikan apapun risikonya. Tapi kalau seandainya bisa dilanjutkan kita akan lanjutkan," ungkap mantan Kepala BNPT ini di Jakarta, Senin (5/9).

Tito tidak setuju apabila semua kasus Karhutla ditangani oleh Mabes. Kebijakan itu akan membuat seolah-olah Polda tidak dipercaya.

"Polda silakan menangani, tetapi kita akan mengawasi melakukan supervisi," ucap Tito.

Tentang kasus-kasus yang sudah dihentikan, Tito mengatakan masih ada peluang untuk melanjutkannya lagi. Syaratnya, ada gugatan praperadilan.

"Bisa dibuka kembali kalau ada yang praperadilan. Kalau dichallenge dan hakim terima, kita buka lagi. Kalau ditolak ya SP3 tetap," ujarnya.**/detik.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar