Hukum

Ini Penjelasan Polres Pelalawan Terkait Limbah PT Adei Plantation

Anggota Satreskrim Polres Pelalawan saat minta keterangan pihak BLH

GagasanRiau.Com Pelalawan - Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan menyatakan bahwa dugaan limbah cair milik PT. Adei Plantation, yang dingkut menggunakan truk tangki dengan Nomor Polisi BK 9723 BF berdasarkan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat setempat. Dan dimanakan pada hari Sabtu (03/09/2016) yang lalu.

Terkait penangkapan tersebut diterangkan oleh Paur Humas Polres Pelalawan Ramadi, pada Kamis (08/09/2016) membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan tangki milik PT Adei pada Sabtu yang lalu.

"Sabtu kemarin saat anggota piket Reskrim mendapat informasi  bahwa ada LSM masyarakat mengamankan 1 unit truck tangki dengan nomor polisi BK 9723 BF, yang diduga mengangkut limbah cair dari PT. Adei,  dengan ada informasi tersebut anggota piket Reskrim mengamankan mobil tangki berikut supirnya atas nama sodik alias saudi" terang Ramadi kepada GagasanRiau.Com.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar