Riau

Pemerintah Stop Sementara Kegiatan Riau Andalan Pulp Paper di Pulau Padang

Sekjen KLH Bambang Hendroyono (tengah) dan Presdir PT RAPP Tony Wenas (kiri) memberikan keterangan seusai rapat pembahasan kasus indikasi perusakan gambut di areal di Pulau Padang, Riau, Jumat (9/9).

GagasanRiau.Com Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan sementara pembukaan lahan dan kanal lahan gambut yang dilakukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Dusun Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, kementeriannya bersama Badan Restorasi Gambut akan mengkaji ulang tata kelola dan pembangunan kanal air RAPP yang diduga melanggar peraturan.

"Kami sepakat RAPP harus menghentikan kegiatan untuk sementara hingga pemetaan rampung. Maksimal tiga bulan," ujar Bambang di Jakarta, Jumat (9/9).

Lebih dari itu, Bambang berkata, pemerintah belum akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan kertas itu terkait pengusiran Kepala BRG, Nazir Foead. Pemerintah hanya melayangkan teguran lisan kepada PT RAPP agar segera memperbaiki prosedur pengawasan lahan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar