Hukum

Ditendang, Murid SMPN 33 Pekanbaru Laporkan Guru ke Polisi

Foto ilustrasi

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Seorang guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 33 Pekanbaru, berinisial H (40) dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh orang tua angkat seorang siswa, karena menendang anaknya pada Kamis (08/9/2016) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Informasinya, ketika itu sedang berlangsung proses belajar mengajar di kelas. Saat itu AE bersama murid lainnya membuat suara-suara sehingga mengganggu proses belajar.

Sang guru ini meminta murid-murid untuk diam dan fokus dalam mengikuti mata pelajaran. Namun, AE bersama beberapa murid lainnya tak menggubrisnya dan masih saja membuat suara-suara gaduh.

Sang guru lalu marah dan menyuruh AE untuk maju ke depan dan di hukum dengan dipukul dan ditendang dengan menggunakan sepatu hingga dada korban mengalami memar dan sakit.

Pulang sekolah, sang murid lalu melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tua angkatnya berinisial Sa (43) warga Kecamatan Payung Sekaki.

Tak terima anak angkatnya dianiaya, Jumat (09/9/2016) sore, sekitar pukul 16.30 WIB, Sa lalu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru untuk melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialami anaknya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto Sik ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kasus penganiyaan terhadap murid tersebut.

"Benar, saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Korban sudah divisum dan diambil keterangannya," kata Bimo.**

Editor: Arif Wahyudi
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar