Lingkungan

Rivai Sinambela: Selama Saya Masih Direktur Ditreskrimsus Tak Ada SP3

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela menyatakan, penanganan kasus perusahaan yang terindikasi membakar lahan tidak akan ada SP3, selama masih dia yang menangani.

"Selama saya menjabat takkan ada SP3 lagi. Tak ada SP3 kasus Karhutla. SP3 terhadap 15 perusahaan kemarin itu bukan saya menjabat Dir Reskrimsus," kata Rivai.

Hal ini dikatakan Rivai saat menjelaskan bahwa PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) di Kabupaten Siak, sengaja membakar lahan mereka dan terbakar seluas 80 Ha, karena itu Direktur Utama PT WSSI berinisial OA ditetapkan sebagai tersangka.

"PT WSSI ini lahannya yang terbakar adalah lahan kosong di kiri-kanan yang sudah ditumbuhi sawit. Dan ini telah dilaporkan oleh Kades setempat kepada kami," kata Rivai.

Selain itu juga kata Rivai, jajaran penyidiknya sudah melakukan penyidikan ke lapangan dan pada pekan ini juga akan memanggil pimpinan PT SSP, yang juga sengaja membakar lahannya sekitar 40 Ha.

Modus yang dilakukan di PT SSP yakni mereka membakar lahan kosong, berupa rerumputan dan ilalang yang diduga sengaja dibakar. Karena dari penyelidikan yang ditemukan, tak ada lahan sawit PT SSP.

"Modus yang dilakukan PT SSP ini yakni membuka sekat parit kanal, blok parit kanal yang terbakar adalah blok A18 dan A19. Ini yang titik kuning pada petak ini awal mulanya terbakar. Areal yang terbakar adalah ilalang bukan kebun sawit. Saksi yang kami diperiksa lima orang, dua saksi dari PT SSP dan tiga saksi dari PT BDB," tegas Rivai.

Menurutnya, pihaknya akan memanggil saksi ahli. PT SSP ini, lanjutnya, mengantongi izin dari Pemerintah seluas 1.500 hektare. Dimana yang tertanam seluas 446 hektare dan lahan yang terbakar saat ini lahan kosong 40 hektare.

"Pasal yang diterapkan pasal 98 ayat 1 atau Pasal 109 dengan ancaman Rp3 miliar denda paling banyak Rp3 miliar," tegas Rivai.

Polda Riau menurutnya akan membawa tim dari pusat untuk turun ke lokasi terbakar di Blok A18 dan blok A19 ini. Total kedua korporasi ini lahannya terbakar sekitar 120 hektare.

Terkait masalah PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL), Rivai menjelaskan, tim Reskrimsus Polda Riau telah turun sebanyak dua kali ke lokasi. Selanjutnya, beberapa hari lalu, juga turun ke lokasi lainnya yaitu lokasi Kelompok Tani (Poktan) Mandiri Terpadu berada di Pujud Rohil.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Rivai, ternyata api berasal dari lahan sebelahnya dimana api meloncat ke areal Poktan ini yang merupakan bagian kerjasama dengan PT APSL.

Selain pihak koorporasi, Polda Riau juga telah menetapkan 87 orang masyarakat sebagai tersangka pembakar lahan, dari setiap Polres yang ada di Riau. Seluruh tersangka ini, kata Rivai, didominasi melalui operasi tangkap tangan (OTT).**

Editor: Arif Wahyudi
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar