Hukum

Dalam Waktu Setengah Jam Polres Inhil Berhasil Bekuk Pencuri Sarang Walet

GagasanRiau.com, Tembilahan - Hanya dalam waktu setengah jam, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap empat pelaku pencuri sarang walet di Parit 2 Jalan Provinsi Kecamatan Tembilahan Hulu.

Empat pelaku pencurian sarang walet milik Engli berinisial HS (38), MS (36), GMN dan Bo (34) merupakan warga Pekanbaru.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Juper Lumban Toruan mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankannya aksinya dengan cara merusak kunci gembok pintu ruko dengan menggunakan las.

"Mereka mulai beraksi Minggu (11/9) pukul 03.00 Wib hingga 04.30 Wib dan pada pukul 05.00 Wib mereka berhasil ditangkap," kata Juper, kamis (15/9).

Dia mengatakan bahwa para pelaku diamankan di Parit 11 Jalan Telaga Biru Tembilahan.

"Dari tangan pelaku kami berhasil 1 kantong asoi besar yang berisikan sarang burung walet dan kerugian kurang lebih 1 Kg sarang burung walet," katanya.

Dan saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna penyidikan lebih lanjut.

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar